Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Nasib PPPK Guru di Pinrang Terciduk Sebar Baliho Balon Bupati Irwan Hamid

Nasib oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kedapatan sengaja menyebarkan baliho bakal calon Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
PPPK saat kepergok pasang baliho bakal calon bupati Andi Irwan Hamid 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Nasib oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kedapatan sengaja menyebarkan baliho bakal calon Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang pun mengusut dugaan pelanggaran netralitas dalam kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani mengatakan, oknum guru PPPK tersebut diduga memasang dan menyebar banner eks bupati Pinrang Irwan Hamid di beberapa rumah warga yang berada di Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang.

"Sementara dilakukan penelusuran terkait laporan yang kami dapatkan, lokasinya di Desa Lembang Mesakada," katanya Kamis (27/6/2024).

Dia mengungkapkan, PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik.

Kata dia, jika ada terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Baca juga: PKB Lebih Pilih Usung Jaya Baramuli-Abdillah Natsir Dibanding Irwan Hamid di Pilkada Pinrang

"Kita telusuri dugaan pelanggaran netralitas-nya sebagai ASN karena informasi awal dia PPPK," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, banner Irwan Hamid tersebut terpasang dengan narasi "Bersama Lebih Baik Andi Irwan Hamid, Lanjutkan,". 

Di banner tersebut juga tertulis 610 community Mesakada.

Baca juga: Viral Pesan WhatsApp Camat Paleteang Pinrang Instruksikan Bentuk Tim Cari Suara untuk Irwan Hamid

Viral Pesan WhatsApp Camat Paleteang Pinrang Instruksikan Bentuk Tim Cari Suara untuk Irwan Hamid

Viral di media sosial (medsos) pesan diduga dari Camat Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Tambero menginstruksikan membentuk tim pemenangan Andi Irwan Hamid di Pilkada 2024.

Dalam pesan viral itu, bertuliskan perintah membuka perekrutan tim pemenangan Andi Irwan Hamid bertugas mencari suara di Pilkada 2024 nanti.

Pesan tersebut juga menerangkan, untuk satu kelurahan akan direkrut sebanyak 125 orang dan akan diberi honor berdasarkan suara diperoleh nantinya.

"Hasil pertemuan td dgn P Iwan, tlg sampaikan masing-masing koordinator supaya rekrut tim sejumlah tim tugasnya mencari orang di kelurahan masing-masing," tulis pesan viral tersebut.

"Harus direkrut 125 orang, diutamakan punya hp, ada honor berdasarkan perolehan suara yang didapat. Dari Camat Paleteang," terangnya.

Camat Paleteang Andi Tambero mengakui, memang sempat menyebarkan pesan itu ke beberapa orang dan grup Whatsapp.

Namun dia menepis jika dirinyalah yang membuat pesan tersebut.

"Saya cuma meneruskan chat itu ke grup sama ada beberapa orang. Tapi bukan saya yang buat," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (24/6/2024).

Tambero mengungkapkan, dirinya tidak pernah lagi bertemu dengan Andi Irwan Hamid setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Pinrang.

"Selama ini saya tidak pernah ketemu mantan bupati (Andi Irwan), setelah selesai jabatannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pinrang juga telah melaporkan sejumlah kepala sekolah (kepsek) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Itu setelah adanya pertemuan seluruh kepala sekolah Pinrang di rumah Ketua NasDem Pinrang, Andi Irwan Hamid.

"Iya, sudah kami laporkan ke KASN, ada Kepala UPT SD, SMP dan Korwil UPT di Pinrang," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/6/2024).

Fitriani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya pertemuan sejumlah kepsek di rumah Ketua NasDem Pinrang yang juga mantan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung mendalami laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada pihak yang terlibat.

"Kami langsung melakukan penelusuran, hasilnya begitu dikumpulkan oleh Ketua NasDem Pinrang," ungkapnya.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di pertemuan tersebut. Pasalnya kata dia, Andi Irwan Hamid saat ini maju sebagai bakal calon bupati Pinrang dengan status petahana.

Meski begitu, beberapa kepala sekolah mengatakan dirinya diundang oleh mantan Bupati Pinrang tersebut dikarenakan memenuhi undangan silaturahmi.

"Iya ada dugaan seperti itu (pelanggaran netralitas ASN), makanya kami langsung laporkan ke KASN," ucapnya.

Diketahui, Andi Irwan Hamid akan maju di Pilkada Pinrang 2024 dengan status petahana.

Bahkan, Irwan sudah mendapatkan rekomendasi dari NasDem dan memilih mantan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi sebagai pendampingnya.

Nasdem Pinrang memang sudah mampu mengusung pasangan calon (paslon) sendiri meski tidak membangun koalisi dengan partai lain.

Sebab, pada hasil Pemilu 2024, Nasdem berhasil meraih 11 dari 40 kursi di DPRD Pinrang. Meski begitu, partai besutan Surya Paloh itu tetap berkeinginan membangun koalisi besar.

"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi komunikasi-komunikasi politik seiring berjalannya proses (tahapan Pilkada)," kata Wakil Ketua OKK DPD Nasdem Pinrang, Yuyun Budiman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (23/5).

Tahapan Pemilu

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:

- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

- 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved