Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Unhas Dilecehkan

Empat Fakta Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Bimbingannya, Dilakukan di Ruang Kerja Kepala Departemen

Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Editor: Sudirman
ist
Ilustrasi pelecehan  -  Tanggapan Satuan Tugas (Satgas) Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait laporan 4 mahasiswa soal pelecehan seksual diduga dilakukan Kepala Departemen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) dilaporkan melecehkan mahasiswinya.

Pelakunya menjabat sebagai kepala departemen.

Aksi ini menyita perhatian masyarakat luas.

Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Berikut empat fakta mahasiswi Unhas jadi korban pelecehan:

1. Empat Mahasiswi Jadi Korban

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Mahasiswi Unhas Dilecehkan saat Bimbingan Tugas Akhir

Sebanyak empat mahasiswi Unhas menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.

Keempat korban merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas.

Pelakunya merupakan kepala departemen.

Terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023.

Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

2. Dilakukan di Ruang Kerja

Sang dosen melakukan perbuatan bejatnya di dalam ruangan.

Perbuatan itu dilakukan saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi.

Sang dosen memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban.

Pelaku menjalankan aksinya tanpa seizin korban.

3. Bentuk Tim Satgas

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.

Permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.

"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.

"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.

Tanggapan Satgas

Satgas Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswi di FISIP Unhas.

"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi dikonfirmasi, Rabu (26/6) sore.

Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.

"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.

Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.

Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.

"Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu," jelasnya.

Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor.

"Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya," ungkapnya .

Sementara untuk terlapor lanjut Faridah, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor.

"Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan," bebernya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved