Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Cakada 'Mesra' dengan Pemilih Jelang Pilkada, Kemenko Polhukam Titip Tugas Besar ke Gakkumdu Sulsel

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel mendapat tugas besar dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku dan Kalimantan berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024). 

Bahkan Kemenko Polhukam pun punya tugas tersendiri memberikan dukungan terhadap Gakkumdu tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota.

"Kita lebih intensifkan fungsi Kemenko Polhukam bahwa pelaksanaannya bisa berjalan baik, dari segi pelaksanaan dan dari sisi keamanan terjaga baik," katanya.

Baca juga: Ady Ansar Kantongi Dukungan DPP PKB Maju Pilkada Selayar

Kejagung Buka Data Kerawanan Money Politic

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL Jampidum Kejagung Agung Sahat memaparkan daftar kerawanan kecurangan Pilkada dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku dan Kalimantan berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024).

Agung Sahat menyebut Pemilihan Umum (Pemilu) di Februari 2024 lalu sudah menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara.

Trend tindak pidana kecurangan telah dipetakan jadi acuan dalam Pilkada serentak.

"Pertama, Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," jelas Agung.

Kondisi ini menurutnya rawan terjadi dalam perebutan suara masyarakat.

Relasi kuasa para kepala daerah sebutnya menjadi faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan politik di masyarakat.

Parahnya, kecurangan politik ini dapat tergambar dalam 'transaksi' mencurigakan keuangan desa.

"Ini sangat rawan karena ada hubungan relasi kuasa antara incumbent dengan kepala desa ini hendaknya harus perhatikan. Politik uang akan massif, rilis PPATK dalam pemilu kemarin tergambar adanya keuangan mencurigakan," jelasnya.

Terkait tindak menguntungkan salah satu Paslon, Kejagung menyebut sudah ada aturan yang mengikat.

Tertuang dalam Pasal 490, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Isinya bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.

Sementara untuk Politik uang diatur dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved