Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Transaksi Judi Online Oknum Anggota DPR Tembus Rp25 Miliar, Supriansa:Bongkar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok DPR RI
anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online. 

*1.000 Anggota DPR Main Judi Online

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak rekening bandar judi online

Setelah melacak, PPATK diminta membekukan rekening bandar online tersebut.

"Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?" kata Johan.

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup, informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.  Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi online termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

"Cukup terkejut juga ternyata ada 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Johan menambahkan, dirinya juga mendengar ada pegawai bank menggunakan uang bank untuk bermain judi online.  Sehingga Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi judi online.

"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau nggak salah itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.

"PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," tutup Johan Budi.

Antar Negara

PPATK menurut Ivan berkoordinasi dengan negara lain untuk mengusut aliran duit judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara.

"Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.

Namun Ivan tidak mengungkapkan negara yang menjadi tempat mengalirnya duit judi online tersebut. Termasuk juga para pihak yang diduga terlibat.

"Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko," ujarnya.

"Waduh, saya nggak pegang data itu lupa saya," imbuhnya.

Untuk diketahui, FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil keberatan apabila hanya anggota DPR saja yang dibuka boroknya terkait judi online.

Karena itu Nasir meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar jika ada anggota eksekutif dan yudikatif terlibat judi online.

"Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir di ruang rapat. Nasir khawatir permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

"Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," ucapnya.

Senada dengan Nasir, anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online.

"Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online," ungkap Supriansa.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

"Alhamdulillah enggak ada," ungkap Ivan.(Tribun Network/fer/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved