Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Transaksi Judi Online Oknum Anggota DPR Tembus Rp25 Miliar, Supriansa:Bongkar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok DPR RI
anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online. 

*1.000 Anggota DPR Main Judi Online

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak rekening bandar judi online

Setelah melacak, PPATK diminta membekukan rekening bandar online tersebut.

"Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?" kata Johan.

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup, informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.  Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi online termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

"Cukup terkejut juga ternyata ada 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved