Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seribu Legislator Kecanduan Main Judi Online, Deposit Capai Miliaran Rupiah

Sebanyak 100o anggota DPRD dilaporkan kecanduan judi online yang transaksinya mencapai miliaran rupiah.

Editor: Sudirman
Ist
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. PPATK menyebut adanya anggota dewan yang turut bermain judi online. Bahkan, total disebutkan ada 1.000 orang yang bermain.      

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 1000 anggota DPR dan DPRD dilaporkan ikut bermain judi online.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Tak tanggung-tanggung, ada 63 ribu yang dilakukan anggota DPRD dan DPR RI.

Total deposit mencapai Rp 25 miliar per satu orang anggota dewan.

"Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka tu. Dan angkanya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Satgas Kantongi Identitas Pelaku Judi Online Bakal Dihukum, 5 Provinsi Indonesia Sarang Penjudi

Transaksi di antara anggota DPRD ada ratusan sampai miliaran rupia.

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," beber Ivan.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

DPR Ingin PPATK Turut Buka Oknum Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menginginkan agar PPATK turut membuka oknum eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.

Nasir mengatakan tidak adil jika PPATK hanya membuka oknum legislatif yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," ujar Nasir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved