Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Biaya Persalinan Akan Dikenakan Pajak 12 Persen

Narasi ini disebar setelah pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Editor: Sudirman
Ist
Beredar narasi ibu hamil akan dikenakan pajak 12 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi ibu melahirkan akan dikenakan pajak 12 persen.

Narasi ini disebar setelah pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Narasi ini pertama kali disebar salah satu akun facebook.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membantah bahwa biaya persalinan untuk ibu melahirkan dikenakan pajak atau PPN.

Dilansir dari pajakku.com, terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa persalinan atau melahirkan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.

Dengan demikian, biaya persalinan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Kesimpulan:

Narasi menyebutkan ibu melahirkan akan dikenakan pajak 12 persen dipastikan hoax.

Narasi ini disadur dari cekfakta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved