Cek Fakta
Cek Fakta: Biaya Persalinan Akan Dikenakan Pajak 12 Persen
Narasi ini disebar setelah pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi ibu melahirkan akan dikenakan pajak 12 persen.
Narasi ini disebar setelah pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Narasi ini pertama kali disebar salah satu akun facebook.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membantah bahwa biaya persalinan untuk ibu melahirkan dikenakan pajak atau PPN.
Dilansir dari pajakku.com, terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa persalinan atau melahirkan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.
Dengan demikian, biaya persalinan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan:
Narasi menyebutkan ibu melahirkan akan dikenakan pajak 12 persen dipastikan hoax.
Narasi ini disadur dari cekfakta.com
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.