Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Widya Laurencia Ternyata Sudah 2 Kali Tersandung Kasus Penipuan

Selebgram itu ternyata pernah juga tersandung kasus penipuan di Polrestabes Makassar.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI
Suasana selebgram Makassar Widya saat diperiksa atas kasus penipuan di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (24/6/2024). 

TRIBUN-GOWA.COM - Selebgram cantik Widyawati (24) alias Widya Laurencia sudah dua kali tersandung kasus penipuan.

Selebgram itu ternyata pernah juga tersandung kasus penipuan di Polrestabes Makassar.

Hal tersebut dibenarkan Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

"Iya benar pernah tersandung kasus yang sama di Polrestabes Makassar," katanya, Selasa (25/6/2024)

"Tetapi waktu itu kewenangan Polrestabes Makassar yang menangani kasus tersebut," sambungnya

Saat ini, Widya telah ditetapkan tersangka. 

Di Polres Gowa, Widya dilaporkan atas kasus penipuan lantaran tak membayar tunggakan arisannya.

Dia dipolisikan oleh korban bernama Suryanti.

Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya dan Sadly.

Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.

Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp 3.900.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved