Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Makassar Dorong Pengembang Properti Perhatikan Aliran Sungai 

Memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup merupakan keniscayaan bagi setiap pengembang properti di Indonesia, termasuk Makassar.

Dok SMM
Landscape Club House The Morizen di Summarecon Mutiara Makassar, Jl Mutiara Boulevard, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup merupakan keniscayaan bagi setiap pengembang properti di Indonesia.

Komitmen tersebut ditandai dengan pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta realisasinya dalam pengembangan kawasan hunian.

Salah satu Perusahaan Properti yang memiliki komitmen itu adalah Summarecon Mutiara Makassar (SMM).

SMM berada di Jl Mutiara Boulevard, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kawasan SMM dikembangkan di atas lahan 500 Hektare. 

Area tersebut juga dilewati Sungai Bonelengga, yang berarti SMM berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bukti komitmen pelestarian lingkungannya ditandai dengan adanya 3.900 lebih pohon di atasnya.

Direktur Summarecon Mutiara Makassar (SMM), Ary Agus Setiawan, mengatakan bahwa pembangunan kawasan SMM tetap ramah lingkungan dan taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Makassar.

Baca juga: Intip Keuntungan Bermukim di Kawasan Mandiri

"Salah satu komitmen peduli lingkungan kami adalah penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengembangan kawasan. Ini adalah bukti realisasi kami terhadap Perda Kota Makassar," katanya.

SMM juga tidak lepas dari upayanya dalam menjaga aliran sungai Bonelengga.

Ary mengungkapkan tanggung jawab SMM dalam melestarikan aliran sungai Bonelengga.

"Contoh implementasinya di cluster The Morizen. Cluster ini dilewati oleh sungai. Pembangunannya dilakukan sekitar 15 meter dari tepi sungai. Kami menghadirkan ruang terbuka hijau di situ, agar terdapat ruang dalam menanam pohon" ungkapnya.

Hadirnya ruang terbuka hijau di tepi sungai, akan mengurangi dampak signifikan terhadap sungai. 

Ary menambahkan, kehadiran ruang tersebut berfungsi untuk menanam berbagai pohon.

"Kehadiran pohon di tepi sungai berguna untuk menahan air sungai agar tidak mengikis tanah. Seperti menanam Bakau (Mangrove), yang berguna untuk mengatasi erosi dan sedimentasi," tambahnya.

"Hal ini tentu sangat kami rekomendasikan, agar pengembang tidak hanya membuat jarak dengan tepi sungai, tetapi berkontribusi untuk menanam pohon mangrove di tepinya agar sungai dapat bertahan dari sedimentasi," tutupnya. 

Potret Hutan Mangrove Lantebung, atau destinasi ekowisata Makassar di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Potret Hutan Mangrove Lantebung, atau destinasi ekowisata Makassar di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, (Muh Abdiwan/Tribun Timur)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Makassar, Ferdi Mochtar, memaparkan perlunya setiap pengembang properti memperhatikan tepi sungai jika kawasannya berada di DAS.

"Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Sungai telah dijabarkan di Perda No 4/2015 tentang RTRW Kota Makassar. Jadi ini adalah kewajiban bagi setiap pengembang di area DAS. Bahkan jaraknya harus berada 5 hingga 30 meter dari tepi sungai, yang bergantung pada kedalaman sungai," paparnya. 

Ia menambahkan, tujuan dari kewajiban tersebut untuk menghindari terjadinya erosi yang berdampak sangat besar terhadap sungai. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved