BPK Temukan Masalah 'Perhitungan' TPP ASN 2023, Begini Respon BKAD Sulsel
Termasuk adanya kelebihan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp 156 Miliar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di 2023 mendapat catatan.
Meski meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sejumlah temuan.
Termasuk adanya kelebihan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp 156 Miliar.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin pun Kembali membahas persoalan temuan BPK ini dengan Komisi C DPRD Sulsel pada Senin (24/6/2024).
Salehuddin menjelaskan dalam kebijakan itu ada pedoman regulasi yang tidak menjadi dasar putusan.
Hal ini kemudian menyebabkan adanya temuan oleh BPK RI.
"Bukan kelebihan, ada aturan yang belum dijadikan dasar penerimaan TPP," jelas Salehuddin.
Sehingga, Pemprov Sulsel harus segera melakukan penyesuaian regulasi sesuai aturan berlaku.
"Tindak lanjutnya penyesuaian regulasi secepatnya, bulan 6 berlaku," lanjutnya.
Terkait temuan tersebut, Salehuddin menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel tidak perlu mengembalikan TPP yang sudah terbayar.
"Tidak dikembalikan," ujar Salehuddin.
Salehuddin mengaku catatan BPK RI ini sudah dalam proses tindak lanjut Pemprov Sulsel.
Hingga saat ini, dirinya memastikan tidak ada permasalahan dalam proses perbaikan laporan keuangan.
Pj Gubernur Zudan : Tak Boleh Ulangi Kesalahan di 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh pun sedang memperbaiki catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditengah masa perbaikan LHP, Prof Zudan menegaskan kesalahan keuangan ini tidak boleh terulang di 2025.
"LHP sudah saya beritahukan ke teman-teman agar tidak boleh ada kesalahan berulang," jelas Prof Zudan pada Kamis (20/6/2024).
Prof Zudan menyebut seringkali ada kesalahan berulang yang dilakukan dalam pelaporan LHP.
Sehingga hal ini menjadi temuan tim auditor BPK.
"Misalkan ada kesalahan berulang barang persediaan, itu keliru mencatat," katanya.
Inspektorat pun kini mendapat tugas khusus dari Prof Zudan.
Kepala Inspektorat Sulsel Marwan harus membuat daftar temuan BPK.
Selanjutkan disalurkan ke jajaran OPD masing-masing.
Dari daftar tersebut, OPD harus belajar agar tidak ada lagi kesalahan dalam laporan keuangan di 2025.
"Saya minta kepada inspektorat untuk membuat daftar temuan untuk diumumkan ke semua OPD agar tidak boleh terulang di tahun 2025 kesalahan berulang harus kita hindari," katanya.
Kini, Pemprov Sulsel masih berupaya melakukan perbaikan LHP 2023 sesuai catatan BPK.
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
ASN Jeneponto Dituding Calo Polisi Rp750 Juta, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
HUT LAN ke-68 Momentum Cetak ASN Berkarakter Sosial Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Sosok 2 ASN di Aceh Diduga Jaringan Teroris, Ditanggap Densus 88 di Warkop |
![]() |
---|
Terjaring Satpol PP, ASN Maros Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja Alasan Koordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.