4 Bulan Laporannya Diabaikan, Mahasiswi Korban Pengeroyokan di Rantepao Cari Keadilan Lewat Medsos
Setelah itu, mobil pelaku sengaja menabrak kendaraan FLZ di area penurunan, memicu pertengkaran yang berakhir dengan pengeroyokan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswi asal Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan berinisial FLZ (20), mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tak dikenal yang diduga sebagai J, CB, Y, dan PF.
Insiden tersebut terjadi sekitar empat bulan lalu, tepatnya Minggu (25/2/2024) dini hari Wita.
Insiden ini terjadi ketika FLZ sedang keluar untuk membeli obat-obatan dan kue untuk ibunya yang sedang sakit di sebuah swalayan di Kesu', Rantepao.
Saat perjalanan, ia bertemu dengan sebuah mobil hitam berplat nomor DP 1754.
FLZ menjelaskan kepada Tribun Toraja pada Minggu (23/6/2024), bahwa pengendara mobil tersebut awalnya melakukan pelecehan verbal terhadapnya.
Setelah itu, mobil pelaku sengaja menabrak kendaraan FLZ di area penurunan, memicu pertengkaran yang berakhir dengan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tersebut, FLZ menderita lebam di sekujur tubuh, terutama di area wajah.
Hasil visum menunjukkan bahwa ia mengalami trauma dan gangguan kecemasan.
Selain itu, motor yang dikendarainya saat kejadian dibuang ke parit oleh pelaku, mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp1 juta.
FLZ telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Toraja Utara dengan dugaan tindak penganiayaan.
Namun, setelah empat bulan, para pelaku belum diadili.
Menurut FLZ, polisi hanya mewajibkan para pelaku untuk lapor tanpa penahanan dengan alasan mereka memiliki anak kecil.
“Selama ini saya diam dan pikir kasusnya sudah berjalan, ternyata mereka (Polisi) harus dipressure dulu kasusnya baru berjalan. Di sini takutnya masalah saya menjadi bias, ada dan tidak ada seolah diabaikan. Makanya saya butuh kejelasan,” ungkap FLZ saat dihubungi Tribun Toraja.
Menurut korban, keempat pelaku belum ditahan dan hanya dilimpahkan wajib lapor.
“Mereka (Polisi) tidak tahan pelaku. Mereka hanya biarkan saja dan hanya wajib lapor, alasannya wajib lapor karena pelaku punya anak kecil,” bebernya.
“Update terakhir dari penyidik, penyidik bilang kalau ini masalah sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah di tahap satu, tapi saya belum tahu kelanjutannya lagi seperti apa,” jelas FLZ.
Ketidakpuasan terhadap lambannya proses hukum membuat FLZ mengunggah pengalamannya di Instagram pada 21 Juni 2024.
Unggahan tersebut berisi dokumentasi luka lebam dan kronologi kejadian serta proses pelaporan ke polisi.
Hingga kini, unggahan itu telah mendapatkan 1358 likes dan 116 komentar yang menunjukkan simpati dan dukungan untuk FLZ.
“Semoga segera pulih dari pengalaman dan kejadian ini kak. Saya pengalaman mendampingi korban kekerasan seksual di Toraja Utara, dan cukup mengesalkan pengalaman ketika melaporkan ke Polres Torut,” tulis @chelstudy28 di kolom komentar.
“Semoga segera pulih dari pengalaman dan kejadian ini kak. Saya pengalaman mendampingi korban kekerasan seksual di Toraja Utara, dan cukup mengesalkan pengalaman ketika melaporkan ke Polres Torut. Setelah mengalami pengalaman yang kurang enak dengan Polisi di sana, saya rasa memang seharusnya bukan instansi seperti POLRI yang menangani kasus kekerasan/pelecehan seksual ini. Dengan angka jumlah kasus serupa yang cukup naik setiap tahunnya, mereka selalu gagal menyelesaikan ini. Bahkan parahnya, Polisi yang ditemui pertama cukup seksis dan songong minta ampun seakan-akan sudah tahu segala hal,” tulis pengguna @chelstudy28 di kolom komentar.
“Ntar kalau viral bru ditanganin pihak berwajib, begitulah konoha,” tulis @omganggitaa.
Atas kasus ini, korban FLZ kemudian mengharapkan keempat pelaku dapat diusut tuntas dan menerima hukuman yang setimpal.
Hal itu menurutnya guna tidak ada korban serupa yang mengalami hal yang sama dengannya.
“Yang saya harapkan, semoga ini berjalan sesuai prosedur dan hukum sangat-sangat adil menangani kasus saya. Biar tidak ada korban yang lain, karena ternyata sangat banyak yang mengalami kasus yang sama,” tutup FLZ.(rifki)
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Dua Sanksi Menanti Rektor Prof Karta Jayadi Jika Terbukti Lecehkan Dosen UNM, Saling Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.