Judi Online
Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
Polri mengungkapkan, persoalan judi online atau daring merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, persoalan judi online atau daring merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya, yakni Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.
“Ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar,” sambung dia mengatakan.
Menurut dia, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.
Krishna menjelaskan, judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," tutur dia.
Para bandar judi online di Mekong Raya pun merekrut para operator-operatornya dari negara yang menjadi pasar perjudian tersebut.
Krishna mencontohkan, jika para bandar ingin mengembangkan judi online ke Indonesia, maka akan merekrut orang-orang Indonesia.
Baca juga: Perwira TNI Terancam Dipecat
“Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut, kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut,” ujar dia.
Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
Perwira TNI Terancam Dipecat
Letda R, perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat dari TNI.
Ancaman ini muncul setelah dia ketahuan menggelapkan uang kesatuan untuk main judi online.
| Karyawan Minimarket Bone Gelapkan Rp476 Juta, Dana Toko Dipakai Bayar Pinjol dan Judi Online |
|
|---|
| Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN |
|
|---|
| Wilayah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Paling Banyak Warga Miskin Pakai Bansos Main Judol |
|
|---|
| Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online |
|
|---|
| Pegawai Komdigi Foya-foya Pakai Uang Judol Beli Mobil, Tas Mahal, Smartphone hingga Cincin Berlian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bandar-judi-online-mengoperasikan-kejahatannya-dari-area-Mekong-Raya.jpg)