Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

W Super Club Makassar Milik Hotman Paris Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Pemprov Tutup Lagi

W Super Club Makassar ketahuan beroperasi diam-diam,  setelah adanya aduan masyarakat pun masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
W Super Club Makassar milik Hotman Paris sang pengacara kondang kedapatan beroperasi. 

Andi Darmawan Bintang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Muh Arafah, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ansyar rapat bersama sejumlah stakeholder di Kantor Gubernur Sulsel.

Hasilnya W Super Club Makassar tetap lanjut ditutup sementara dan dalam pengawasan ketat Pemprov Sulsel.

Andi Darmawan Bintang menyarankan W Super Club melakukan rebranding sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

Perizinan W Super Club Makassar saat ini sebatas bar saja, belum terkait kelab malam.

"Sekarang kan timbul persepsi, kita mau mereka rebranding kembali silahkan yakinkan masyarakat bahwa yang mereka pikirkan tidak sesuai disana," jelas Andi Darmawan Bintang.

"Harapan kita mengubah persepsi ini (W Super Club) tidak jauh berbeda dengan restoran diluar sana. Itu saran kami. Itu jadi hak management," lanjutnya.

Pihak W Super Club diminta Kembali memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga operasionalnya bisa sesuai aturan dan diterima masyarakat.

"Kita harap apa yang menjadi ketentuan izin W Super Club di proses operasionalnya. Intinya operasional dihentikan sementara," kata Andi Darmawan Bintang.

W Super Club Hanya Kantongi Izin Bar, Bukan Kelab Malam

Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai kelab malam atau diskotik.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di

kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan.

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved