Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ketua KPU Bone Tunggu Hasil DKPP

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain saat ditemui di Warkop Daeng Anas, Jl RSI Faisal Makassar, Jumat (21/6/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel.

Hal itu terungkap usai beredarnya isi percakapan Whatsap, yang memunculkan nama Yusran Tajuddin dengan anggota PPS.

Olehnya, KPU Sulsel tidak akan mentolerir praktik-praktik kecurangan dalam pemilu. 

Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke KPU RI.

"Untuk Bone kan ada dua jenis penyelesaian konflik itu, pertama secara internal. Kami sudah laporkan ke pimpinan. Hasilnya sementara kami tunggu," kata Hasruddin Husain saat ditemui di Warkop Daeng Anas, Jl RSI Faisal Makassar, Jumat (21/6/2024) siang.

Sebelum melaporkan ke pimpinan KPU RI, Hasruddin menjelaskan bahwa KPU Sulsel telah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

Selain itu, Hasruddin juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan oleh DKPP sedang berlangsung.

"Sekarang prosesnya sudah berjalan di DKPP, kita tunggu saja," tambahnya.

Dia berharap semoga ada percepatan-percepatan yang dilakukan supaya ada keputusan dari DKPP selaku penyelenggara yang memberikan sanksi kode etik terhadap KPU Bone.

Menjawab pertanyaan mengenai langkah yang telah diambil oleh KPU Sulsel, Hasruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menindaklanjuti kasus ini.

"KPU Sulsel sudah melakukan penelusuran, dan hasilnya kami bawa ke KPU RI. Kemarin Ketua KPU dan Kordiv Hukum sudah bertemu dengan pimpinan KPU RI dan menjelaskan hasilnya," ungkap Hasruddin.

Potensi Sanksi dari KPU RI

Hasruddin menyatakan bahwa keputusan bisa datang dari dua jalur, baik internal KPU maupun eksternal melalui DKPP

"Kedua-duanya bisa, baik secara internal maupun eksternal melalui DKPP," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved