Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Ketahuan Main Judi Online, Mendagri Tito Karnavian Bilang Begini

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatus sipil negara terlibat judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatus sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online.

Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Baca juga: Dampak Buruk Jika Anggota DPR RI Kalah Main Judi Online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Baca juga: 440 Ribu Remaja Indonesia Main Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Pro Kontra Bansos untuk Korban Judi Online

Anggota DPR Jadi Stress

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mewanti-wanti anggota DPR akan menjadi stres karena kalah ketika bermain judi online.

Lucius mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memecat para anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.

Dengan demikian, penindakan tegas seperti itu bisa menimbulkan efek jera kepada anggota DPR lain yang juga bermain judi online.

Harusnya MKD tegas kepada para penjudi di DPR. Pemecatan bisa menimbulkan efek jera bagi anggota lain, juga bagi rakyat.

“Kalau berita tentang nasib anggota DPR yang dipecat karena judi online, ya mungkin rakyat juga akan berpikir ulang untuk ikut-ukuran berjudi,” ujar Lucius.

Menurut Lucius, MKD seharusnya menyadari kerusakan lanjutan yang timbul dari kebiasaan berjudi bagi anggota DPR.

Sebab, judi online tidak hanya menggerus isi dompet seseorang saja, tetapi juga bisa memicu kejahatan lain seperti penipuan, korupsi, stres, dan lain-lain.

“Bagaimana anggota DPR bisa memikirkan kepentingan rakyat jika otaknya didesak oleh nafsu mencari keuntungan di perjudian? Kalau kalah judi, ya orang bisa stres. Bagaimana orang stres mau mikir nasib rakyat?” tukasnya.

Sementara itu, Lucius khawatir anggota DPR yang bermain judi online menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi.

“Yang lebih parah, kalau modal judi sudah berkurang, kekuasaan sebagai anggota DPR bisa saja disalahgunakan dengan mencari uang dari mitra kerja atau proyek-proyek pemerintah? Ya korupsi. Kan ini parah,” kata Lucius. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved