Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Achmad Afandi Satu-satunya Caleg terpilih Setor LHKPN ke KPU Takalar Sulsel, yang Lain Mana?

Setelah diunggah, anggota DPRD Takalar Terpilih menyetor tanda terima pelaporannya ke KPU Takalar.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota KPU Takalar ibrahim Salim 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Satu bulan jelang batas akhir pelaporan, baru satu Anggota DPRD Takalar Terpilih yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Teknis KPU Takalar, Ibrahim Salim.

"Sampai saat ini baru satu anggota dewan terpilih yang menyetor tanda terima penyetoran LHKPN, yaitu atas nama Achmad Afandi dari dapil satu" katanya di Kantor KPU Takalar, Selasa (18/6/2024).

Laporan LHKPN diunggah ke situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diunggah, anggota DPRD Takalar Terpilih menyetor tanda terima pelaporannya ke KPU Takalar.

Penyetoran LHKPN merupakan syarat wajib untuk dilantik. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pasal 2.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa anggota DPRD terpilih harus menyetor LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Untuk waktu pelantikan, Sekretaris DPRD Takalar Haris Kulle mengatakan belum pasti, tapi direncanakan tanggal 26 Agustus.

"Belum final, rencana tgl 26 agustus 2024," kata Haris, Selasa (18/6/2024).

Jika anggota DPRD Takalar terpilih tidak menyetor LHKPN dari batas waktu yang ditentukan, maka namanya tidak akan disetor ke Kementrian Dalam Negeri untuk dilantik.

"Jika pelantikan direncanakan 26 Agustus, maka kalau dihitung sekarang, sisa waktunya sisa satu bulan lebih. Jika lewat dari itu, kami tidak akan menyetor nama anggota DPRD bersangkutan ke pemerintah kabupaten untuk diteruskan ke kemendagri," kata Ibrahim, Selasa (18/6/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved