Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Bone Hadirkan Kafe Demokrasi di 27 Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)  punya cara jitu meningkatkan sosialisasi di Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada)

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Bone Abd Asis 

TRIBUNBONE.COM, BONE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)  punya cara jitu meningkatkan sosialisasi di Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) 2024. 

Salah satunya melalui kafe demokrasi. 

Di Kabupaten Bone, program ini akan terlaksana di 27 kecamatan..

Demikian kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Bone, Abd Asis kepada Tribun Timur, Sabtu(15/6/2024). 

Ia mengatakan, kafe demokrasi merupakan turunan dari KPU Provinsi, yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala yang dialami pemilih.

Termasuk tata cara memilih sampai dengan memilah informasi dengan bijak.

Asis menegaskan, kafe demokrasi akan terlaksana untuk sejumlah kecamatan yang representatif.

Baca juga: KPU Bone Hadirkan Kafe Demokrasi di 27 Kecamatan

"Nantinya, satu kafe demokrasi untuk setiap kecamatan. Teman-teman PPK telah menentukan lokasi yang representatif," ujarnya.

Ia mengatakan, kafe demokrasi menjadi panggung KPU meningkatkan sosialisasi Pilkada.

"Nantinya melalui kafe demokrasi kita juga siapkan bahan sosialisasi," jelasnya.

Asis optimis melalui kafe demokrasi ini, akan mendapatkan respon bagus dari masyarakat.

"Tentu kita berharap, melalu kafe demokrasi ini, bisa mendongkrak partisipasi pemilih sesuai target," tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved