Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Bakal Tangani Kasus Pegi, Hartanya Rp14 M

Kasus tersebut ditangani Wahyu Iman Santoso saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Sudirman
Ist
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan, Wahyu Iman Santoso, dan Ferdy Sambo. Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan?  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Wahyu Iman Santoso hakim vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Selain kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, juga mengadili terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kasus tersebut ditangani Wahyu Iman Santoso saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kini Wahyu Iman Santoso dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat.

Promosi jabatan Wahyu Iman Santoso berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sosok Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo, Ikuti Jejak Ibunya Jadi Dokter di Universitas Trisaksi

"Wahyu Iman Santoso SH MH, jabatan lama Wakil PN Jakarta Selatan, jabatan baru Ketua PN Bandung," demikian isi hasil PTM nomor 296, Jumat (13/6/2024).

Wahyu Iman Santoso menggantikan Ketua PN Bandung sebelumnya yaitu Jon Sarman Saragih yang pindah ke PN Medan.

Kini Wahyu Iman Santoso akan kembali menangani kasus yang sementara viral yaitu kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar melakukan perlawanan.

Melalui kuasa hukumnya, Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Muchtar, satu di antara kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi sudah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam hal ini, Pegi menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang praperadilan perdana Pegi akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved