Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pemda Barru Gratiskan Suket Berbadan Sehat Bagi Calon Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Gratisnya surat kesehatan bagi calon Pantarlih merupakan hasil koordinasi KPU Barru dengan Pemerintah Barru dalam mempermudah pendaftar.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Komisioner KPU Barru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, H Abdul Mannan. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru menggratiskan surat keterangan (suket) berbadan sehat bagi calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Barru 2024.

Hal itu dilakukan sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan cara menggratiskan surat keterangan kesehatan.

Komisioner KPU Barru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Mannan menjelaskan bahwa gratisnya surat kesehatan bagi calon Pantarlih merupakan hasil koordinasi KPU Barru dengan Pemerintah Barru dalam mempermudah pendaftar untuk memenuhi persyaratan tes kesehatan. 

"Selain itu, surat keterangan sehat gratis tersebut juga bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi calon Pantarlih," katanya kepada TribunBarru.com via telepon, Jumat (14/6/2024).

"Salah satu dokumen kelengkapan pendaftar Pantarlih harus memiliki surat keterangan berbadan sehat," lanjutnya.

Selain menggeratiskan surat kesehatan, Pemda Barru juga akan memberikan Kartu BPJS Ketenakerjaan bagi petugas Pantarlih

Jumlah TPS di Kabupaten Barru sebanyak 324 dan KPU Barru dan membutuhkan 541 petugas pantarlih.

Berikut jadwal perekrutan Pantarlih di Kabupaten Barru

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih mulai  5-9 Juni 2024.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mulai 5-12 Juni.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih mulai 6-13 Juni.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih mulai 14-16 Juni.

- Pemetaan TPS mulai 17-22 Juni.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih yaitu pada 23 Juni.

- Pelantikan Pantarlih yaitu pada 24 Juni.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved