Nakes Puskesmas di Makassar Harap Kebagian TPP
ASN Dinkes hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan, seperti BPJS dan JKN.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tenaga kesehatan (ASN) yang bertugas di puskesmas berharap Pemkot Makassar memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selama ini, mereka hanya menerima tunjangan medis yang nilainya kadang jauh dari jumlah TPP yang diterima ASN lainnya.
Pada kegiatan outbond seluruh pegawai lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar di Tokka Tenarata, Kabupaten Maros akhir pekan lalu, menjadi ajang curhat ASN Puskesmas ke wali Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menyampaikan, tunjangan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebagai ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima intensif pajak dan TPP.
Baca juga: TPP ASN Pemkot Makassar Belum Cair, Ini Penjelasan BPKAD
Begitu juga dengan ASN yang berada pada unit kerja yang memberikan layanan jasa kesehatan, selain menerima jasa pelayanan, juga TPP.
Kata Ida, sapaannya, ia baru tahu soal Pergub tersebut yang mengatur terkait pemberian TPP bagi para ASN di Puskesmas.
“Jadi Pergub itu menjadi dasar untuk semua di puskesmas juga diberikan TPP. Saya juga baru tahu,” ungkapnya.
Dinkes Makassar mencatat sekitar 1.700 ASN yang bertugas di 53 kelurahan di Makassar.
ASN Dinkes hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN. Jadi besarannya seperti kapitas yang mereka punya,” ujarnya.
Baca juga: TPP Tak Sesuai Beban Kerja, 179 Tenaga Teknis Arsiparis SMA-SMK Mengadu ke DPRD Sulsel
Sementara intensif pelayanan tersebut berbeda dengan TPP, nilainya terbilang kecil.
“Karena kecil sekali memang. Apalagi kapitasinya kecil. Dokternya saja paling bisa dapat Rp1,5 juta. Kalau kapitasinya tinggi lumayan, dapat Rp3 juta, Rp4 juta dokternya. Kalau kapitasinya tinggi. Jadi itu tidak merata,” jelasnya.
Padahal, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutnya berhak mendapat TPP dan intensif pelayanan.
Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan akan melihat Pergub yang dimaksud.
“Makanya kita lihat dulu Pergubnya. Kedua kita lihat kesesuaiannya. Yang jelas mereka bisa dapat dua-duanya. TPP bisa, jasa layanan juga bisa. Bagaimana aturan Pemkot nanti kita lihat,” kata Danny.(*)
Makassar Kota Pemberani, 4 Politisi NasDem Alumni HMI Bongkar Tantangan Aktivis Zaman Now |
![]() |
---|
Promo Spesial Kemerdekaan Honda Scoopy: DP Rp1,8 Juta dan Gratis Angsuran 3 Kali |
![]() |
---|
Klenteng Kwan Kong Makassar Gelar Dhammatalk Peringatan 1.865 Tahun Sangharama Bodhisattva |
![]() |
---|
Turun Dikit, Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
GM MGH Terpilih Jadi Kepala Bidang Humas IHGMA Sulsel Periode 2025–2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.