Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

ASN 'Nakal' Suka atau Bagikan Konten Kandidat Cabup Luwu Sulsel Kena Sanksi KASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kena sanksi jika like (suka), share (bagikan), ataupun comment (komen) postingan konten salah satu kandidat Bupati.

|
tribun timur/sauki maulana
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Irpan 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kena sanksi jika like (suka), share (bagikan), ataupun comment (komen) postingan konten salah satu kandidat Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku, ASN kedapatan berpihak satu kandidat di media sosial bisa dikenakan sanksi moral.

"Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi ASN, Kepala BKN dan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2022, akan dikenakan sanksi moral," jelasnya, Kamis (13/6/2024).

"Dalam Pasal 15 ayat 1, PP nomor 42 tahun 2004, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian," tambahnya.

Kata Irpan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada ASN dan TNI-Polri menjaga netralitas jelang Pilkada 2024.

"Imbauan itu sudah kami sampaikan ke masing-masing instansi mengingat tahapan Pilkada Luwu mulai sejak Januari kemarin," terangnya.

Selain itu, di jajaran Panwas kecamatan, sambung Irpan, sudah mensosialisasikan larangan memposting, share dan menyukai postingan partai atau petinggi partai politik.

"Selain itu, 22 Panwas kecamatan kita juga sudah memberikan pemahaman kepada camat dan lurah masing-masing untuk menjaga penggunaan media sosial agar tidak memposting, share ataupun menyukai postingan partai atau petinggi partai," tandas Irpan.

Dirinya menambahkan, semua elemen masyarakat menjaga kelancaran Pilkada Luwu.

"Ini tanggung jawab kita semua seluruh elemen masyarakat Luwu menjaga demokrasi berjalan baik dan jujur. Kami berharap, tidak ada kasus netralitas ASN di Luwu," tutupnya.

Baca juga: Sanksi Golkar Menanti Nurhaeni Buntut Main 2 Kaki di Pilkada Palopo 2024

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024


27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;


24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;


5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;


31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved