Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Diperiksa KPK

KPK Temukan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku Usai Sita HP Hasto, Butuh Waktu Sepekan Tangkap DPO

Baru-baru ini, KPK memeriksa beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku, termasuk Hasto Kristiyanto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Usai periksa dan sita ponsel Hasto Kristiyanto PDIP, KPK optimis bisa bekuk Harun Masiku dalam sepekan 

"Dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto.

Ini perlu kita garis bawahi," kata Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kuasa hukum Hasto lainnya, A M Zen menambahkan, bahwa saksi-saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan sidang dalam perkara tiga terdakwa lain dalam kasus ini.

“Sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Patra.

Oleh sebab itu, Patra mengeklaim bahwa sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku adalah menjadi bukti ketaatan pada hukum.

“Orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan"

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved