Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

PKB Usung Paket Muhammad Sarif-Noer Alim Qalby di Pilkada Jeneponto

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Muhaimin Iskandar, Muhammad Sarif-Noer Alim Qalbi dinilai memiliki kapasitas dan memenuhi syarat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR.COM/ERLAN
Momen Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad menyerahkan surat rekomendasi untuk Muhammad Sarif-Noer Alim Qalby sebagai paslon Bupati-Wabup Jeneponto di kantor baru DPW PKB Sulsel, Jl Prof Abdurahman Basalamah, Makassar, Selasa (11/6/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPP PKB memberikan surat rekomendasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif - Noer Alim Qalby.

Keduanya dimandatkan untuk maju berpasangan di Pilkada Jeneponto

Surat rekomendasi diserahkan oleh DPP PKB kepada pasangan calon tersebut.

Hal itu ditetapkan melalui surat rekomendasi dengan nomor 30019/DPP/01/VI/2024.

Bahkan ditandatangani langsung oleh Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal, Hasanuddin Wahid di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Minta ASN Netral

Dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Muhammad Sarif-Noer Alim Qalbi dinilai memiliki kapasitas dan memenuhi syarat.

Penyerahan surat rekomendasi juga dilakukan oleh Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad di kantor baru DPW PKB Sulsel, Jl Prof Abdurahman Basalamah, Makassar, Selasa (11/6/2024) siang.

Turut hadir Sekretaris DPW PKB Sulsel Muhammad Haekal.

Dalam kesempatan itu, Azhar Arsyad menyampaikan bahwa rekomendasi ini diterbitkan setelah melalui proses sesuai dengan peraturan partai nomor 10 tahun 2024.

Utamanya melalui berbagai tahapan pilkada PKB, mulai dari persiapan, penjaringan, penetapan, pendaftaran, hingga pemenangan calon kepala daerah (cakada).

Olehnya, kata Azhar Arsyad, mulai hari ini tidak ada lagi alasan tidak bekerja dan meyakinkan masyarakat. 

"Karena PKB dimandatkan untuk melayani masyarakat, jadi harus menunjukan itu," kata Azhar Arsyad.

Azhar Arsyad juga menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas Muhammad Sarif alias Karaeng Patta sebagai Balon Bupati Jeneponto.

Karaeng Patta dinilai memiliki karier yang membanggakan dari menjadi mantan kepala desa hingga mantan sekda.

Pasca rekomendasi ini, Azhar Arsyad meminta kepada Karaeng Patta dan Noer Alim Qalby serta struktur PKB Jeneponto.

Hal itu untuk berkoordinasi dalam menyusun program kerja, pembentukan tim pemenangan, dan rekrutmen saksi.

Baca juga: Muhammad Sarif-Sumarni Rustam Berpasangan di Pilkada Jeneponto 2024, Paris Yasir Ditikung?

Azhar juga memberikan ultimatum kepada seluruh struktur partai dan anggota PKB Jeneponto untuk bekerja keras dalam memenangkan pasangan ini di Pilkada Jeneponto.

Dengan ancaman sanksi bagi yang tidak bekerja keras memenangkan paslon Karaeng Patta - Moch Noer Alim.

"Harga mati, tidak ada alasan, kalau ada yang membelot ada sanksi partai yakni mundur. Karena ini rekomendasi penetapan final ditandatangani ketum dan sekjen," katanya.

"Siapa coba main dua kaki menerima sanksi partai. Tidak boleh lagi bermain dengan kandidat lain, ini formal, resmi keputusan untuk Kr Patta," tambahnya.

Terpisah, Karaeng Patta lantas makin percaya diri bisa memenangkan Pilkada Jeneponto.

Apalagi capaian di Pemilu 2024, PKB mampu mengunci enam kursi DPRD Jeneponto.

Terkait kursi yang belum cukup delapan untuk syarat maju, menurutnya itu adalah bagian dari konsolidasi politik. 

Olehnya dia berterima kasih atas kepercayaan dari DPP PKB atas rekomendasi tersebut.

"Saya berterima kasih kepada DPP, DPW dan seluruh jajaran PKB yang memercayakan kami bertarung di perhhelatan ini," kata Karaeng Patta.

"Ini adalah mandat yang harus kami manfaatkan dan maksimalkan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Sekadar diketahui, DPP PKB sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk tiga daerah seperti Maros, Gowa dan Selayar. Kali ini Jeneponto, selanjutnya menyusul Takalar. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved