Pilkada Takalar 2024
KPU Takalar: Berkas Pasangan Balon Bupati Amin Yakub-Nur Arfa Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengumumkan status berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Amin Yakub - Nur Arfa (Aganta) BMS.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengumumkan status berkas dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan Amin Yakub - Nur Arfa (Aganta) Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu dipastikan setelah KPU Takalar rapat pleno penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi di Kantor KPU Takalar, Senin (1/6/2024).
Dalam acara tersebut diumumkan jumlah syarat dukungan disetor pasangan Aganta ke Silonkada berjumlah 25.060 dukungan.
Dari jumlah itu, terbagi 4.113 Memenuhi Syarat (MS), 11.722 Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 9.225 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami dari KPU Takalar telah melaksanakan rapat pleno terbuka verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Amin Yakub dan Nur Arfa. Jadi kurang lebih selama lima hari kami melakukan verifikasi melalui aplikasi Silon."
"Dari hasil verifikasi itu, dan diumumkan di rapat pleno ini, jumlah syarat dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha saat ditemui di Kantor KPU Takalar, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 815, halaman 4, poin 3, bagian c, maka diberikan waktu kepada pasangan Amin Yakub - Nur Arfa melakukan perbaikan.
Baca juga: Zulham Arief dan Fachruddin Rangga Saling Sikut Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Takalar
"Ada ruang untuk bakal pasangan calon memperbaiki dari 11 sampai 13 Juni untuk perbaikan kesatu," kata Hamdani.
Hamdani menambahkan, berkas perbaikan akan diverifikasi lagi.
"Kemudian kami dari KPU Takalar akan verifikasi lagi sampai tanggal 18 Juni sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI," kata Hamdani.
Liaison Officer (LO) pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, Reskiawan hadir sebagai satu-satunya perwakilan pasangan Aganta menanggapi putusan tersebut.
"Kami masih mempersiapkan kembali berdasarkan verifikasi perbaikan yang telah ditetapkan KPU," kata Reskiawan di Kantor KPU Takalar, sesudah rapat pleno.
Reski mengungkapkan, sebetulnya timnya meminta tambahan waktu kepada KPU Takalar saat proses pengunggahan.
"Berdasarkan surat edaran 815, dinyatakan bahwa jadwalnya itu 5 hari. Tetapi, kemarin jadwal yang diberikan cuma 3 hari, jadi kami meminta tambahan 2 hari," kata Reski.
Reski juga mengeluhkan kendala dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kendala kami terkait aplikasi Silon itu kami tidak mengetahui saat pengunggahan apakah berkas yang kami upload itu masuk MS, BMS, atau TMS," kata Reski.
Menanggapi, Koordinator Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim memberi penjelasan.
"Penyesuaian tahapan itu sesuai SE 815 dan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Kami tetap akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait permohonan penambahan waktu ini," kata Ibrahim.
Ibrahim juga membeberkan jumlah tim verifikator saat proses verifikasi administrasi.
"Jadi tim verifikator itu berjumlah 40 orang. Mereka PPK dan PPS. Untuk masalah penentuannya, kami memilih berdasarkan kemampuan menggunakan komputer, kedekatan rumah, dan lain-lain yang prinsipnya memudahkan proses verifikasi," kata Ibrahim.
Ketua Bawaslu Takalar Nelliyati menanggapi pelaksanaan verifikasi administrasi KPU Takalar.
"Jelas tadi bahwa Bawaslu mengadakan pengawasan dari tanggal 4 sampai 10. Kemudian dalam proses itu Bawaslu juga mengadakan ujik petik untuk memastikan KPU melakukan verifikasi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan."
"Sepanjang proses verifikasi ini KPU Takalar cukup terbuka untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dan juga teman-teman bakal pasangan calon."
"Di tahap kedua nanti, diperbaikan ke satu, kami berharap dan menghimbau agar KPU memberi ruang lebih luas lagi kepada pengawas dan bakal pasangan calon agar dapat dilakukan pengawasan melekat, uji petik, dan rapat-rapat koordinasi antara KPU dengan Bawaslu maupun dengan pasangan calon," kata Nelly di depan Kantor KPU Takalar sesaat sebelum menaiki mobil dan meninggalkan lokasi.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
| Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu |
|
|---|
| Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar |
|
|---|
| Daeng Manye Habiskan Rp791 Juta untuk Menang Pilkada Takalar, 20 Kali Lipat dari Syamsari Kitta |
|
|---|
| Dituding Politik Uang di Pilkada Takalar, Kubu Syamsari-Nojeng Serang Balik Ketua Tim Firdaus-Hengky |
|
|---|
| Haji Bur Blak-blakan Syamsari-Natsir Pakai 'Serangan Fajar', Yakin Gugatan ke MK Ditolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KPU-Takalar-disaksikan-Bawaslu-Takalar-menyerahkan-berita-acara-hasil-verifikasi00.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.