Kasus Pencurian
Curi Helm dan Motor, Warga Bone Sulsel Ditangkap di Sinjai
Sekitar pukul 14.30 Wita, saksi berinisial UA keluar dari toko dan mendapati motor korban sudah tidak ada di tempat.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan pencuri motor inisial MA, Senin (10/6/2024) malam.
MA ditangkap di Kedai Jajan Sinjai, Jl AP Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan MA merupakan warga Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Bone.
Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor: LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024, yang terjadi Kamis, 25 April 2024.
Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani Curi HP di Toko Andi Fuad Palopo Sulsel
Sekitar pukul 14.30 Wita, saksi berinisial UA keluar dari toko dan mendapati motor korban sudah tidak ada di tempat.
Saksi segera memberitahu korban bahwa motornya hilang atau dicuri.
"Berdasarkan laporan ini, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku diketahui saat mencuri helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai.
“Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kedai Jajan Sinjai, Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tuturnya.
Saat interogasi, MA mengakui mengambil motor dan membawanya pulang.
Tiga hari kemudian, pelaku membeli plat nomor palsu Rp70 ribu.
Baca juga: Ansar Terancam Penjara 7 Tahun Usai Curi Motor di Parkiran RS Hasri Ainun Habibie Parepare Sulsel
Pelaku juga mengakui telah mengambil helm dibeberapa tempat di Kabupaten Sinjai, yaitu di Kantor Pos Sinjai dan Kantor Dinkes Sinjai.
Juga curi helm penjual es campur di Jalan Persatuan Raya dan di Toko Bintang.
Helm curiannya lantas dijual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit motor merk All New Aerox warna hitam, dua pasang plat nomor palsu, dan satu bilah pisau kecil.
MA kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Residivis Ditangkap Lagi! Kali Ini Curi Rokok dan Etalasenya di Kios Palopo Sulsel |
![]() |
---|
Pemuda Ponjalae Palopo Sulsel Nekat Curi Aki untuk Kebutuhan Pribadi |
![]() |
---|
Nekat Curi Mobil di Bengkel, Pemuda di Barru Sulsel Ditangkap di Bulukumba |
![]() |
---|
2 Pemuda Palopo Sulsel Nekat Curi Kompor dan Regulator di Rumah Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.