Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan Jokowi- Jusuf Kalla Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL di Jakarta, Tebakan MAKI Benar

Sebelumnya, SYL kirim surat permintaan agar Jokowi dan Jusuf Kalla jadi saksi meringankan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Alasan Presiden Jokowi dan Eks Wapres Jusuf Kalla tolak jadi saksi meringankan bagi mantan menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap. 

Terlebih kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain dilansir Kompas.com, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut Husain menegaskan kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.

Sementara JK pada periode tersebut sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

Untuk itu JK tidak mengerti masalah hingga latar belakang kasus yang menjerat SYL ini.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain.

MAKI: Permintaan SYL Hadirkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Saksi Meringankan Sia-sia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin,ke persidangan bakal berakhir sia-sia.

Ada dua alasan yang disampaikan Boyamin terkait permintaan dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut akan berakhir sia-sia.

Pertama, meski Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dihadirkan, maka peluang SYL untuk diringankan ataupun dibebaskan dari hukuman akan sulit.

Boyamin mengatakan hal tersebut lantaran perkara yang menjeratnya soal tindakan melanggar hukum yang dilakukannya sendiri seperti pemerasan dan memperkaya diri sendiri dan keluarga serta tidak berkaitan dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam konteks pembuatan kebijakan.

"Kalau ini sebenarnya untuk membebaskan sulit. Karena konteksnya kan berbeda, bukan terkait dengan kebijakan dan birokrasi pemerintahan tapi kesalahan yang dilakukan Pak SYL."

"Itu semata-mata terkait dengan pribadi. Dugaan paling tinggi kan pemerasan, pungutan liar, suap, gratifikasi, dan segala permintaan pribadi dari istrinya, anaknya, keluarganya, hingga cucunya," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/6/2024).

Kedua, Boyamin menilai Jokowi dan Ma'ruf Amin juga enggan untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL.

Menurutnya, masih banyak urusan kenegaraan yang bisa diurus oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin alih-alih menjadi saksi meringankan SYL yang kasusnya pun tidak berkaitan dengan program pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved