Opini
Tapera di Tengah Penderitaan Rakyat
Beragam kebijakan yang katanya untuk membantu rakyat, nyatanya malah membuat rakyat makin menderita
Tapera di Tengah Penderitaan Rakyat
Oleh: Dr Suryani Syahrir ST MT
Dosen dan Pemerhati Sosial
TRIBUN-TIMUR.COM - Belum selesai derita yang satu, kini derita baru menghadang di depan mata.
Beragam kebijakan yang katanya untuk membantu rakyat, nyatanya malah membuat rakyat makin menderita.
Baru saja publik dihebohkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selangit.
Kini hadir Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat yang ramai diplesetkan sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, Tabungan Pemaksaan Rakyat, dan kalimat lain yang senada.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Senin (25/5/2024).
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah mewajibkan karyawan untuk menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan sebesar tiga persen, yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan. (kompas.com, 29/05/2024)
Dilansir dari Kompas.com (28/5/2024), rincian potongan Tapera dibebankan 0,5
persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.
Inilah yang membuat penolakan ramai di tengah masyarakat.
Selain pekerja dan buruh, pengusaha juga terimbas.
Adapun pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Pegawai aparatur sipil negara (ASN), Calon pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Prajurit siswa TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh BUMDES, Pekerja/buruh BUMswasta, Pekerja mandiri (freelancer).
Jika ditelaah secara mendalam, akan ditemui potensi-potensi yang akan menambah kesengsaraan rakyat.
Hal ini karena beragam pungutan, makin mereduksi penghasilan/pendapatan rakyat yang memang sudah kritis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.