Tak Punya Izin Usaha, BPTD Kelas II Sulsel Tertibkan Bengkel Karoseri di Makassar
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bengkel-bengkel karoseri.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap bengkel-bengkel karoseri yang tidak memiliki izin usaha di Kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar, bersama Kasie LLAJSDP, Kadishub Kota Makassar, Dirlantas Polda Sulsel, Reskrimsus Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Ketua IPKBI Sulsel.
Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar mengatakan, dibutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas.
Pihaknya pun melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa lokasi atau bengkel-bengkel karoseri yang ada di kota Makassar.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui,” kata Bahar, dalam keterangan tertulis.
Bahar memastikan penindakan hukum akan selalu ditegakkan bagi para perusahaan karoseri angkutan barang over dimension dan overload (ODOL).
Hal ini sesuai yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menambahkan, spesifikasi teknis kendaraan bermotor harus sesuai dengan daya angkut kendaraan, dan memodifikasi truk angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan, akan dikenakan kita cabut izin usahanya.
Bila perlu, kata Bahar, akan dipidanakan sehingga aspek keselamatan menjadi sangat penting.
Itu untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan.
“Pelanggaran ODOL pada angkutan barang di wilayah Sulawesi Selatan sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha,” tambah Bahar. (*)
Update Harga Emas Kota Makassar 27 September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta, Juku Eja Tanpa Yuran Lawan Nermin Cs |
![]() |
---|
Musisi Aborigin Australia dan Seniman Makassar Jalin Kolaborasi Budaya |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Persiapkan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Pemilihan RT Menyusul |
![]() |
---|
2 Kantor DPRD Dibakar Massa di Era Rusdi Hartono, Kini Ditarik ke Mabes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.