Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskominfo Makassar Catat 18 Aduan Warga Masuk Lewat SP4N LAPOR

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin mengatakan, laporan tersebut berasal dari ragam kualifikasi. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Aktivitas petugas SP4N-LAPOR Kominfo di Kantor Kominfo Makassar Jl Ap Pettarani. (Humas Pemkot Makassar)    

TRIBUN-TIMUR-COM. MAKASSAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar mencatat 18 aduan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR Kominfo. 

Rekapitulasi tersebut merupakan laporan masuk selama periode Mei 2024.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin mengatakan, laporan tersebut berasal dari ragam kualifikasi. 

Dari 18 laporan, aduan terbanyak terkait ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak pekerja. 

“Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar. Setiap daerah pun pasti beda-beda,” ucap Isnaniah Nurdin, Senin (10/6/2024). 

Adapun laporan warga paling banyak tertuju pada OPD Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 4 aduan.

Menyusul Dinas Sosial sebanyak 3 aduan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubugan masing-masing 2 aduan.

Lalu Dinas Ketenagakerjaan 1 aduan dan Satuan Polisi Pamong Praja juga mendapat 1 aduan, Dinas Kebudayaan 1 aduan. 

"Seluruh aduan tersebut sudah tersampaikan langsung ke dinas terkait," jelasnya. 

Dari aduan tersebut, 15 aduan diantaranya telah sudah ditindaklanjuti. 

Salah satunya laporan terkait, ketertiban umum, drainase dan infrastruktur pendukung. 

“Alhamdulillah 15 aduan sudah ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya itu, ada yang masih status terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” sebutnya. 

Ia pun yakin jika ada laporan yang masuk, sudah dapat dipastikan masalahnya akan diselesaikan kepada OPD yang bersangkutan. 

SPAN LAPOR sendiri dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar. 

“Tim kami diberikan tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya. 

Lewat aplikasi SPAN LAPOR, para pengadu dapat memanfaatkan sebuah fitur yang bersifat rahasia. 

Artinya data pelapor bisa bersifat anonim atau tanpa nama.

lewat aplikasi ini pula segala permasalahan urusan publik dapat  terselesaikan dengan tepat sasaran. 

“Semua pelapor pun dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N LAPOR,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved