Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Ikuti Jejak Ayah Jadi Tersangka, Koleksi 104 Kendaraan Mahal

Terkini, KPK mengungkap merk deretan puluhan mobil dan sepeda motor mewah mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Rita Widyasari memiliki harta kekayaan fantastis, kini disita KPK. 

Misalnya, Sepultura pada tahun 2012, Halloween pada 2013, Testament pada 2014, Firehouse tahun 2015, dan Michael Learns To Rock (MLTR) juga pernah diundang ke ajang tahunan Rock in Borneo pada tahun 2016.

Pada 2017, Rita juga mendatangkan band luar negeri Skid Row.

Belum lagi band-band rock papan atas Tanah Air seperti Power Metal, God Bless, dan Jamrud.

Harta kekayaan Rita Widyasari

Meski terjerat kasus TPPU dan tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara, harta dan aset Rita Widyasari seolah tak pernah habis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Rita Widyasari, harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 236 miliar.

Laporan itu terakhir kali disampaikan pada 29 Juni 2015.

Saat itu, Rita memiliki 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai total Rp 12 miliar.

Ia juga memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkannya yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Lalu, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Rita tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar.

Ia juga memiliki tambang batu bara dengan luas 2.649 hektare atau senilai Rp 200 miliar.

Harta kekayaan Rita juga meliputi harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.

Giro atau setara kas lain miliknya mencapai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.

Jika ditotal, harta yang dilaporkan Rita Widyasari adalah senilai Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dollar AS.

Kasus Rita Widyasari

Pada September 2017, Rita Widyasari tersandung kasus dugaan korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan imbalan dalam pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Kabupaten Kukar.

Pada 2018, Rita kembali menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dituntut 15 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis engan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiga tahun kemudian, namanya kembali terseret dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Perkenalan mereka terjadi pada Oktober 2020 melalui Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan kemudian bertemu dengan Rita di LP Kelas IIA Tangerang, Banten.

Robin meyakinkan Rita bahwa dirinya bersama Maskur Husain, rekan Robin, bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK dalam kasus dugaan pencucian uang dan pengurusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan Rp 10 miliar.

Namun, pembayaran yang terealisasi senilai Rp 5,197 miliar.

Kini, nama Rita kembali disebut setelah KPK menyita sekitar 91 kendaraan dan 30 jam tangan mewah. Beberapa aset mewahnya juga disita KPK. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved