Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian

2 Honorer Dinas Perhubungan Sinjai Sulsel Curi 15 Lampu PJU, Sudah Dijual Rp750 Ribu

Dua honorer itu mengaku ambil barang inventaris berupa lampu PJU LED di gudang Kantor Dinas Perhubungan Sinjai.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
Pencuri lampu PJU LED Dinas Perhubungan Sinjai dibawa ke Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Bongki, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024) malam. Kedua pelaku merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polisi tangkap dua pencuri di Kantor Dinas Perhubungan Sinjai, Jumat (7/6/2024) malam.

Pelaku MY (35) dan SH (34) warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka mencuri lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) LED milik Dinas Perhubungan Sinjai.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 152 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, 07 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan dua pelaku merupakan tenaga honorer di Kantor dinas Perhubungan Sinjai.

Baca juga: Personel Polsek Soreang Parepare Susel Ringkus Pemuda Pencuri Rokok, Korban Mengaku Rugi Rp21 Juta

Tertangkapnya MY dan SH berdasarkan informasi saksi.

"Awalnya saksi FH, membuka gudang dengan maksud mencari barang dan menemukan lampu PJU LED sebanyak 18 biji tidak ada di dalam gudang tersebut,” katanya, Sabtu (8/6/2024).

Setelah kasus itu dilaporkan, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi alamat dan identitas pelaku.

Kemudian Tim Resmob mendapatkan informasi, pelaku sedang berada di Kantor Dinas Perhubungan Sinjai.

Sehingga Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan SH.

Setelah pengembangan, lalu diamankan MY.

“Kedua pelaku diamankan tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Baca juga: VIRAL Motor Pelaku Pencuri Knalpot di Leimena Makassar Dibakar

Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil barang inventaris berupa lampu PJU LED di gudang Kantor Dinas Perhubungan Sinjai sebanyak 15 biji.

Pelaku menjual lampu itu ke pengumpul barang rongsokan dengan harga Rp750 ribu.

“Adapun barang bukti masih dalam pencarian, selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved