Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

15 Orang Diperiksa Kasus Penggelembungan Suara Andi Tenri Abeng Seret Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin

15 orang diperiksa Bawaslu Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penggelembungan suara yang menyeret nama Ketua KPU Yusran Tajuddinn.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak menemukan adanya pelanggaran kode etik dilakukan YT. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sebanyak 15 orang diperiksa Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penggelembungan suara. 

Kasus penggelembungan suara ini menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Yusran Tajuddin (YT)

Demikian Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim.

Nur Alim mengatakan, pihaknya memeriksa 15 orang terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Bone

"Yang kami periksa itu 15 orang dengan komisioner, dari 15 orang tersebut 1 orang dilanjutkan dilaporkan ke DKPP atas nama YT," ujarnya pada tribun-timur.com, Jumat (7/6/2024) malam. 

Dari pemeriksaan itu, lanjut Nur Alim pihaknya menyimpulkan Ketua KPU Bone itu benar melakukanpelanggaran kode etik.

"Setelah kami periksa dan kami simpulkan saudra YT melanggar," sambungnya. 

Baca juga: Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Diperiksa Kasus Intervensi-Penggelembungan Suara Andi Tenri Abeng

Untuk diketahui pelanggaran kode etik terjadi melalui keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, bersikap partisan, dan tidak memperlakukan peserta pemilu adil dan setara. 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bone mengungkapan, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim kepada Tribun Timur, Jumat (7/6/2024). 

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam salah satu acara beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. (TRIBUN-TIMUR.COM)

"Kami memutuskan untuk dibawah ke DKPP karena dari hasil penelusuran kami ditemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu" ujarnya. 

Ia mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke DKPP Senin (10/6) 

"Kalau tidak ada halangan, tim akan ke Jakarta hari minggu dan pada hari senin akan diserahkan ke DKPP laporannya" ujarnya.

Saat dikonfirmasi jenis pelanggaran yang ditemukan, Nur Alim tidak bisa menjelaskan dengan rinci. 

"Kalau untuk jenis pelanggarannya, apakah berat atau ringan itu bukan kewenangan kami, yang mentukan DKPP nantinya" lanjutnya. 

Sikap DKPP

Hukuman berat menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin setelah isi chatnya viral di sosial media diduga mengintervensi suara Caleg Gerindra Andi Tenri Abeng.

Percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024 viral.

Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.

Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.

Nada chat tersebut terkesan intervensi kepada anggota PPS.

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief dan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.
Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief dan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (30/5/2024).

“Hukuman berat itu pemberhentian tetap, kalau pemberhentian tetap itu sudah tidak bisa lagi naik sebagai penyelenggara sehingga sampai kapan pun juga dia tidak jadi penyelenggara lagi,” sambungnya.

Mantan Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa DKPP bersifat pasif.

DKPP menunggu laporan dari masyarakat sipil atau organisasi untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran kode etik.

Pelaporan pelanggaran kode etik diserahkan ke DKPP beserta buktinya.

Kemudian bukti itu dan laporan itu dianalisa.

Ketika dianggap memenuhi syarat maka yang bersangkutan bisa disidangkan.

“Laporan itu harus disertai bukti otentik, maka diserahkan ke DKPP, nanti DKPP yang melakukan sekiranya penilaian, apakah pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak,” jelas akademisi Unhas itu.

Iqbal Latief sendiri memang belum mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Bone yang viral.

Pihaknya belum bisa menduga jenis pelanggaran apa yang dilakukan.

Pasalnya belum ada bukti dan laporan yang masuk ke tim pemeriksa daerah DKPP Sulsel.

“Saya belum dengar. Saya belum dapat infonya,” kata Iqbal.

“Saya tidak bisa menduga karena saya belum dapatkan faktanya, kalau misalnya nanti dilaporkan sebagai dugaan kode etik maka tentu kita akan mencoba untuk menyikapinya,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku masih akan melihat duduk perkara atau kebenaran viralnya isi chat Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.

“Harus dilihat posisinya terlebih dulu,” kata Hasbullah, Selasa (28/5/2024).

Ia menambahkan, saat penetapan hasil Pemilu 2024, tak ada kandidat calon legislatif DPRD Sulsel keberatan dengan hasil tersebut.

“Sejauh yang kita tau tidak ada keberatan dan dirugikan pada proses penetapan kemarin terkait dengan hasil penetapan,” katanya.

Mengenai viralnya isi chat Ketua KPU Bone itu, kata Hasbullah harus dicari tahu terlebih dulu.

“Bahwa ada rekaman seperti itu nanti kita tahu posisinya apakah mereka bercanda atau saling mengerjai kita belum tau,” ujarnya.

Ketua KPU Bone Didemo

Demonstran di depan kantor KPU Bone Sulsel pakai mobil Alphard pada, Selasa (4/6/2024).
Demonstran di depan kantor KPU Bone Sulsel pakai mobil Alphard pada, Selasa (4/6/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM)

Aliansi Masyarakat Rakyat Bone menggugat melakukan gerakan aksi terhadap dugaan kejahatan yang di lakukan oleh Ketua KPU Bone 

Aksi tersebut dilalukan di dua titik, yakni di kantor DPRD Kabupaten Bone dan kantor Bawaslu Bone  Kamis, (30/5/2024). 

Dari pantauan Tribun Timur, sekira 200 orang perwakilan masyarakat Bone menuntut DPRD Bone untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemecatan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin

Mereka datang ke gedung DPRD Bone menggunakan kendaraan roda dua dan dua unit mobil tronton sambil berteriak turunkan ketua KPU Bone. 

“Saya selaku perwakilan masyarakat rakyat Bone sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh Ketua KPU bersama antek-anteknya”ujar Jendral Lapangan, Ekho Wahyudi. 

"Turunkan Ketua KPU, Ketua KPU penghianat Demokrasi, kami tidak percaya dengan KPU"teriaknya.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan kejahatan Ketua KPU itu merusak tatanan demokrasi yang ada di Kabupaten Bone.

“Itu sudah jelas asli karena 3 alat bukti yang beredar dan masih banyak lagi bukti yang akan kami kumpulkan,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengatakan aspirasi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat Bone menggugat. 

"Aspirasi yang kalian sampaikan akan kami lanjutkan di DKPP persoalan teknisnya ada di Bawaslu dan kami akan mengikuti"ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved