Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Hengky Yasin Kantongi Rekomendasi PKB Tantang Kakak Jenderal Asal Makassar Fadil Imran

Anggota DPRD Sulsel Hengky Yasin mengantongi rekomendasi PKB menantang Firdaus Daeng Manye di Pilkada Takalar 2024

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Hengky Yasin dan Firdaus Daeng Manye. 

PKB sebelumnya membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah atau cakada 2024, baik secara online maupun offline pada Sabtu, 20 April 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal.

Muhammad Haekal menyebut, para kandidat tersebut telah dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Rinciannya, 5 kader internal PKB dan 3 merupakan tokoh eksternal.

Adapun 5 tokoh internal partai besutan Muhaimin Iskandar itu di antaranya, Anggota DPRD Sulsel Hengky Yasin dipercayakan untuk bertarung di Pilkada Takalar.

Lalu Ketua DPC PKB Jeneponto Muhammad Sarif di Pilkada Jeneponto, Wajo Ketua Dewan Syuro PKB Wajo Andi Tenri Liweng maju bertarung di kampung halamannya.

Selanjutnya, nama Muhammad Zaini mendapat rekomendasi untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Cawalkot) Parepare.

"Adapun Pak Irwan Hamid juga mendapat surat rekomendasi maju di Pilwalkot Palopo. Namun kemungkinan maju sebagai calon wakil," kata Haekal kepada Tribun-Timur, Jumat (7/6/2024).

Sementara tercatat ada tiga kader di luar PKB yang mendapat surat rekomendasi, yakni Sekretaris Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa.

Pasangan incumbent, Chaidir Syam-Suhartina Bohari juga mendapat surat rekomendasi di Pilkada Maros.

Terakhir, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar mendapat rekomendasi maju di Pilkada Selayar.

Haekal juga menjelaskan bahwa proses seleksi calon dilakukan dengan sangat ketat, mempertimbangkan berbagai aspek termasuk elektabilitas, kapabilitas, dan integritas calon.

Haekal menegaskan, surat rekomendasi tersebut masih dalam tahap awal dan belum final.

Jika semua kandidat mampu mencukupkan persyaratan kursi 20 persen dan mendapatkan pasangan, maka DPP PKB akan menerbitkan surat B1-KWK.

Namun, jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi sebelum KPU membuka pendaftaran, kemungkinan besar para calon tersebut tidak akan diusung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved