Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar-Polda Sulsel-BPN Tuntaskan Masalah Lahan Pembangunan PSEL

Rencana pembangunan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih berkutat di persoalan lahan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Aktivitas warga di TPA Tamangapa, Kelurahan Manggala, Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih berkutat di persoalan lahan. 

Proyek strategis nasional ini butuh legalitas sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, agar persoalan lahan dituntaskan segera.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdi Mochtar mengatakan, sesuai komitmen awal, Pemkot Makassar akan melaksanakan PSEL jika statusnya sudah aman. 

"Baru-baru ini telah dilakukan rapat yang menghadirkan polda, terkait lahan sesuai komitmen awal bahwa Pemkot Makassar akan melaksanakan PSEL kalau  statusnya clean and clear," ucap Ferdi kepada Tribun Timur via telepon, Rabu (5/6/2024).

Semua prosedur administrasi, utamanya legalitas lahan perlu dirampungkan sebelum proyek berkontrak dan dijalankan. 

Rencananya, Jumat (7/6/2024) pihaknya kembali menggelar rapat bersama Polda Sulsel, tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , tim ahli PSEL, hingga tim Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 

Baca juga: Kadis PTSP Makassar Ngaku Didesak Warga Tutup THM Berkedok Kafe

Pemkot Makassar juga akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar untuk mendiskusikan terkait legalitas lahan PSEL tersebut. 

"Mudah-mudahan mendapatkan gambaran jelas tentang permasalahan yang bisa diselesaikan, hal yang belum dapat legalitas kepemilikan lahan bisa diperoleh," harapnya. 

Adapun proyek PSEL ini berlokasi di Kompleks Pergudangan Green Eterno, Parangloe Kecamatan Tamalanrea. 

Luas lahan pembangunan PSEL tersebut mencapai 6,1 hektar. 

Ferdi mengakui, adanya penolakan dari bawah menjadi salah satu kendala proyek triliunan ini. 

"Saya kira namanya persoalan (penolakan) itu pasti ada riak-riak. Tetapi kami harap lahan segera memiliki kepastian dan kekuatan hukum supaya tidak ada lagi masalah," harapnya. 

Mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan ini berharap persoalan pembebasan lahan bisa segera teratasi agar rencana ground breaking tetap bisa dilaksanakan sesuai schedule awal yakni bulan Juli mendatang.

“Apalagi para tim-tim ahli sudah bekerja untuk mempercepat pembahasan-pembahasan awal terkait persiapan groundbreaking,” tutupnya. (*) 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved