Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Cecar Sahroni Soal Aliran Uang Kementan ke Nasdem, Bendum Ungkap Nilainya Rp860 Juta

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyai Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni soal aliran uang Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem

Editor: Ari Maryadi
Kompas TV
Bendahara Umum (Bendum), Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024). Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyai Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni soal aliran uang Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem.

Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Hakim menanyai Sahroni soal aliran uang Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem.

Sahroni mengungkapkan pernah ada sumbangan senilai Rp860 juta dari Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem.

Ia beralasan pihaknya tidak tahu kalau ternyata sumbangan Rp860 juta itu berasal dari Kementerian Pertanian.

Sahroni menilai Nasdem tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai NasDem.

Hal tersebut, katanya, karena Partai NasDem tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Sahroni pernah ditanyai oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait segala aliran dana yang mengalir ke partai hingga menyebabkan SYL dicokok dan ditetapkan tersangka korupsi.

Lantas, Sahroni menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Paloh sudah enggan untuk membahas kasus yang menjerat SYL.

"Apakah Saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka? Kan ini viral (kasus SYL) di mana-mana. Kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana. Apakah pernah (Sahroni) dipanggil ketua partai dan membicarakan ini?" tanya hakim.

"Ketua umum sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.

Lalu, hakim bertanya terkait apakah NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang yang berasal dari Kementan.

Sahroni mengatakan NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Hal itu, katanya, lantaran NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan partai ada yang berasal dari Kementan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved