Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Cecar Sahroni Soal Aliran Uang Kementan ke Nasdem, Bendum Ungkap Nilainya Rp860 Juta

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyai Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni soal aliran uang Kementerian Pertanian ke Partai Nasdem

Editor: Ari Maryadi
Kompas TV
Bendahara Umum (Bendum), Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024). Sahroni menegaskan organisasi sayap NasDem yang diketuai anak SYL menerima duit dari Kementan adalah wujud kerjasama antara ayah dan anak. 

"Ada juga kegiatan dari Partai Nasdem untuk pembagian sembako?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Joice.

"Betul, yang mulia. Ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati," jawab Joice.

Adapun bagi-bagi sembako itu dilaksanakan pada bulan Ramadhan 2023 lalu.

Lantas, Joice pun meminta uang lagi ke Kasdi untuk pemenuhan biaya bagi-bagi sembako tersebut.

Joice mengatakan bagi-bagi sembako itu diselenggarakan di 34 provinsi di Indonesia.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Uang Kementan Ngalir ke NasDem, Sahroni: Kami Tak Wajib Kembalikan karena Tidak Tahu, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/05/soal-uang-kementan-ngalir-ke-nasdem-sahroni-kami-tak-wajib-kembalikan-karena-tidak-tahu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved