Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Minta ASN Netral

Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tribun Timur
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersikap netral dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Junaedi Bakri di Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (4/6/2024).

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS kami meminta ASN untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Menurut dia, menjaga netralitas bukan hanya mengkampanyekan calon bupati atau gubernur tertentu secara lisan.

Namun juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk membranding stiker para calon.

Meskipun begitu, ASN tetap punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah.

"Juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pelaksanaan Pilkada," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Pemkab Jeneponto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 000.3.4.2/263/JP TAHUN 2024.

Surat Edaran itu diperuntukkan bagi seluruh perangkat daerah baik ASN dan Non ASN untuk bersikap independen.

Baca juga: Punya Harta Rp55 M,Balon Wali Kota Makassar Irwan Adnan Siap Lawan Appi hingga Sri Rahmi di Pilkada

Berikut 7 imbauan Pemkab Jeneponto jelang Pilkada serentak 2024:

- Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Non ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

- Menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada dan politik praktis.

- Tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pelaksanaan Pilkada

- Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan bakal calon dan/atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada sebelum, selama dan sesudah baik secara langsung maupun melalui media elektronik seperti pertemuan, hajatan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan Non ASN dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

- Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangan.

- ASN dan Non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tetap menjaga netralitas dengan tetap menjalankan pelaksanaan tugas kedinasannya.

- Melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan Pemilukada, agar tetap mentaati ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Kepegawaian.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved