Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta

Bocoran Zulhas, Jokowi Sudah Tentukan Nasib Kaesang di Pilkada Jakarta, Rencana Duet Anies Batal

Bocoran nasib Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilihan Gubernur Jakarta disampaikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan akan maju bertarung di Pilkada Bekasi. Ia diprediksi bisa kalahkan politisi senior tanpa Jokowi. 

"Setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, 'Yang muda-muda, Pak, Kaesang sama Zita' misalnya saya bilang begitu waktu itu," katanya.

"Enggak bisa, Pak Zul (kata Jokowi) Kaesang kan anu, sudah lah biar itu dulu, kira-kira begitu," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Diketahui, Kaesang sebelumnya sempat didorong untuk berpasangan dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco mengunggah foto Budi dan Kaesang di instagramnya.

Namun, Budi telah menyatakan tetap diminta Prabowo untuk berada di DPR RI.

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menyampaikan masih menunggu sikap dari Kaesang untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ia menyatakan, Kaesang belum berbincang dengan kader elite PSI karena masih sibuk bertemu dengan berbagai calon kepala daerah.

Tergantung Kaesang dan KIM

Secara terpisah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan, parpolnya menyerahkan kepada ketua umumnya Kaesang Pangarap jika hendak maju di Pilkada Jakarta.

Selain itu, PSI juga menyerahkan sepenuhnya kepada parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika hendak mengusung Kaesang.

"Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kendati demikian, Raja Juli juga menegaskan parpolnya belum membahas soal wacana Kaesang maju di pilkada.

"Belum (belum dibahas)," katanya.

Jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 kini terbuka lebar usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah. 

MA menyatakan, batas usia calon kepala daerah 30 tahun berlaku saat dilantik, bukan saat pendaftaran pilkada. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved