Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

34 dari 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia

Diketahui, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
IST
Ilustrasi - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu, Sabtu (1/6/2024).             

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 34 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi di kembalikan ke Indonesia.

Diketahui, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu.

37 orang yang ditangkap ini ditenggarai oleh jamaah asal Kota Makassar.

Jamaah tersebut ditangkap di Madinah pada pukul 11:00 Waktu Arab Saudi, Sabtu (1/6/2024).

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 34 jamaah dari Indonesia telah bebas dan dipulangkan ke tanah air.

"34 dari 37 Jamaah Haji Non Visa Haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, kata Yusron, tiga lainnya sedang ditahan di Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," jelasnya.

Kepala Bidang Penyelenggar Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikbal Ismail ingatkan jamaah agar menggunakan visa haji.

Pasalnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi dan mengecek seluruh bisa jamaah calon haji (JCH).

"Tahun-tahun sebelumnya masih terdapat jamaah calon haji yang belum menggunakan visa haji," katanya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Kamis (23/5/2024).

Adapun kata Ikbal, jika terdapat jamaah tidak menggunakan visa haji maka akan mendapatkan beberapa ganjaran oleh pemerintah setempat.

Seperti halnya akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp42,8 juta dan deportasi.

Lalu untuk badar atau perantara akan dikenakan sanksi sebesar 50 ribu riyal atau sebanyak Rp214 juta dan mendapatkan penahanan selama enam bulan serta deportasi.

"Jamaah yang tidak menggunakan visa haji agar kembali ke negara masing-masing, kalau memaksa dan terjaring razia akan didenda," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved