Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

34 dari 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia

Diketahui, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
IST
Ilustrasi - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu, Sabtu (1/6/2024).             

Lanjut Ikbal, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat beberapa kasus jamaah harus kekurangan tenda saat melakukan rukun haji di Armuzna.

Hal itu dikarenakan karena jamaah tidak menggunakan Visa haji sehingga perkiraan fasilitas terbilang kurang karena soal adminitrasi itu.

"Hari ini batas akhir 23 Mei bagi para jamaah yang tidak menggunakan visa haji untuk segera kembali ke negara masing-masing," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved