Haji 2024
34 dari 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia
Diketahui, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu.
Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
IST
Ilustrasi - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara terciduk (kedapatan) menggunakan visa haji palsu, Sabtu (1/6/2024).
Lanjut Ikbal, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat beberapa kasus jamaah harus kekurangan tenda saat melakukan rukun haji di Armuzna.
Hal itu dikarenakan karena jamaah tidak menggunakan Visa haji sehingga perkiraan fasilitas terbilang kurang karena soal adminitrasi itu.
"Hari ini batas akhir 23 Mei bagi para jamaah yang tidak menggunakan visa haji untuk segera kembali ke negara masing-masing," jelasnya.(*)
Berita Terkait: #Haji 2024
| Masjid Bir Ali Tak Pernah Sepi, 84 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Miqat di Sana |
|
|---|
| Makkah Mulai Padat, Jamaah Lansia dan Baru Tiba Diimbau Salat Jumat di Masjid Dekat Hotel |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, KKHI Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina dari Madinah ke Mekah |
|
|---|
| Menteri Agama Titip Empat Pesan ke Petugas Haji, Termasuk Jangan Pernah Marah |
|
|---|
| Kementerian Agama RI: Asrama Haji Makassar dan Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik Melayani Haji Reguler |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jch-ilegal0000.jpg)