Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PDIP Murka MA Utak-atik Aturan Syarat Calon Kepala Daerah, PKS Justru Beda Sikap

Beda sikap PDIP dengan PKS terkait putusan ke Mahkamah Agung (MA) YANG mengubah syarat usia calon kepala daerah.

|
Editor: Sakinah Sudin
(KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved