Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antisipasi Kecelakaan, Pelajar SMP di Makassar Dilarang Pakai Motor dan Sepeda Listrik ke Sekolah

Bahkan, baru-baru ini, tiga pelajar SMP mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan kendaraan roda dua (motor dan sepeda listrik) ke sekolah. 

Edaran nomor 2707/Edar/Disdik/V/2024 tersebut dikeluarkan mengingat maraknya penggunaan sepeda listrik dan motor oleh kalangan pelajar. 

Bahkan, baru-baru ini, tiga pelajar SMP mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Ketiganya berboncengan saat berkendara, usai mengalami kecelakaan lalu lintas mereka dilarikan ke rumah sakit. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, meski kejadiannya bukan di waktu sekolah namun perhatian kepada pelajar perlu ditingkatkan. 

Larangan menggunakan sepeda motor dan sepeda listrik bagi pelajar di Kota Makassar menjadi salah satu upaya untuk menghindari kejadian serupa. 

"Kemarin walaupun di luar jam sekolah tapi kami tetap waspada siswa menggunakan motor dan sepeda listrik," ucap Muhyiddin, Minggu (2/5/2024). 

Hal ini juga telah disampaikan kepada orang tua siswa, mereka diharapkan untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan pribadi kepada anaknya. 

Selain belum cukup usia, ini juga dinilai membahayakan keselamatan anak. 

"Yang kita khawatirkan jangan sampai anak-anak pakai ke sekolah. Itu dilarang, kami sudah sampaikan ke sekolah termasuk orang tua," kata Muhyiddin. 

Selain guru, pihak Bhabinkamtibmas juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap pelajar SMP maupun SD. 

Jika ada siswa yang menggunakan kendaraan tersebut ke sekolah maka orang tuanya akan dipanggil untuk menghadap.

"Jadi kita hindari risikonya, kalau ada yang pakai kita panggil orang tuanya. Kita sampaikan ke orang tua meskipun itu hak mereka tapi kita pikirkan keselamatan anak," tegasnya. 

Berikut surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar:

Menyikapi perkembangan saat ini dengan semakin maraknya penggunaan kendaraan roda dua baik Sepeda Motor maupun Sepeda Listrik ke sekolah oleh peserta didik, maka disampaikan kepada seluruh sekolah jenjang SD dan SMP Negeri/Swasta hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved