Antisipasi Kecelakaan, Pelajar SMP di Makassar Dilarang Pakai Motor dan Sepeda Listrik ke Sekolah
Bahkan, baru-baru ini, tiga pelajar SMP mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
1. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda motor roda dua bagi peserta didik ke sekolah.
2. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda listrik bagi peserta didik ke sekolah.
3.Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendarai sendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
4. Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun sepeda listrik bagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.