Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antisipasi Kecelakaan, Pelajar SMP di Makassar Dilarang Pakai Motor dan Sepeda Listrik ke Sekolah

Bahkan, baru-baru ini, tiga pelajar SMP mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin 

1. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda motor roda dua bagi peserta didik ke sekolah.

2. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda listrik bagi peserta didik ke sekolah.

3.Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendarai sendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

4. Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun sepeda listrik bagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved