Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Pemkot Makassar Temukan Pelanggaran W Super Club Milik Hotman Paris, Disorot Gubernur Prof Zudan

Dua izin yang telah dikantongi W Super Club ialah izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 dan izin usaha restoran.

Editor: Sudirman
Ist
W Super Club dan Helmy Budiman. Helmy Budiman menyebut W Super Club tak memiliki izin klab malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan pelanggaran W Super Club milik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Helmy Budiman mengatakan, W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha kelab malam atau diskotik.

"Bisnis W Super Club sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin yang diajukan," ujar Helmy Budiman, Jumat (31/5/2024).

Dua izin yang telah dikantongi W Super Club ialah izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 dan izin usaha restoran.

Izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 merupakan izin kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Sementara izin usaha diskotik atau kelab malam belum dapat izin dari Pemprov Sulsel.

Baca juga: Isi Permohonan Maaf Hotman Paris ke Wanita Bugis Makassar Gara-gara Ajak Dansa Sampai Akhir Zaman

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotik ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy. 

Izin THM merupakan kewenangan provinsi.

"Tetapi kita kroscek kemarin itu memang belum ada (izin kelab malam) tetapi izin bar nya itu sudah keluar. makanya kemarin W Super Club mereka sudah berani untuk melakukan soft opening," sambungnya. 

Berdasarkan OSS, izin diskotek/kelab malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum.

Sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Untuk perizinan THM yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi tidak lagi melibatkan pemerintah kota. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved