Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

Penyebab Pemprov Sulsel Pasang Badan Soal W Super Club Makassar, Ungkap 3 Dokumen Dasar Operasional

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tempat hiburan malam milik pengacara kondang Hotman Paris W Superclub di Jl Citra Boulevard, Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pasang badan soal kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar.

Pemprov menyebut kehadiran W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris tersebut tak langgar aturan.

Pasalnya THM W Super Club Makassar dinilai telah mengantongi izin. 

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab.

Ada tiga dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tanggapan Pemkot Sulsel soal perizinan W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang kini berpolemik.
Tanggapan Pemkot Sulsel soal perizinan W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang kini berpolemik. (Kolase Tribun-timur.com)

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved