Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

Mukhtar Tompo Prihatin Reklamasi CPI saat W Super Club Berpolemik

Mukhtar Tompo, mantan anggota DPRD Propinsi Sulsel periode 2009-2014 dan anggota DPR RI periode 2015-2019 prihatin atas reklamasi CPI.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Mukhtar Tompo, mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2009-2014 dan anggota DPR RI periode 2015-2019, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap hasil reklamasi Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar. 


Ada tiga dokumen agar izin operasional THM tersebut diterbitkan Pemprov Sulsel.


Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Investasi, pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Makassar.

Izin Sesuai Aturan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyampaikan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar tak melanggar aturan.


Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin.


Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.


Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel Said Wahab


Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.


Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).


Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.


Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.


“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” jelas Said Wahab, Kamis (30/5).


Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved