Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FUIB Sulsel Protes W Super Club, Begini Penjelasan Kesbangpol Sulsel

Aksi protes ini disampaikan langsung dihadapan Plt Kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Ansyar di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (31/5/2

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ist
W Super Club Makassar milik Hotman Paris ditolak kehadirannya oleh Muhammadiyah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melayangkan protes terkait kehadiran W Super Club Makassar.

Aksi protes ini disampaikan langsung dihadapan Plt Kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Ansyar di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (31/5/2024).

FUIB melayangkan 5 poin dalam pernyataan sikapnya.

Diantaranya  menolak kehadiran W Super Club dan tempat sejenisnya di Makassar yang dinilai religious dan menjunjung nilai moral serta keadaban.

lalu menuntut Pemprov Sulsel mencabut izin operasional W Super Club dan tempat sejenisnya.
Serta mengimbau masyarakat utamanya orang tua menjaga diri dan anak dari lokasi seperti tersebut.

Menyikapi aksi protese tersebut, Plt Kepala Kesbangpol Sulsel Ansyar mengaku sudah menjelaskan wewenang Provinsi dan Pemkot Makassar dalam kasus ini.

Ansyar menyebut pihaknya akan menindaklanjuti protes masyarakat tersebut.

"Ini kan teman-teman FUIB dan beberapa ormas. Sudah dijelaskan wewenang provinsi dan kota. Intinya tuntutan adalah pencabutan izin.  Ini kan sementara ini melanjut rapat hasil laporan," kata Ansyar.

"Pemprov ini terkait tempat hiburannya tapi kalau untuk minuman kelas A pusat, b dan c pemkot," lanjutnya

Untuk sementara, pihak Pemprov Sulsel belum bisa secara sepihak mengambil Langkah.

Sebab kata Ansyar, masih ada regulasi dan mekanisme yang harus di tinjau.

"Iya kan diminta pencabutan izin, tentu ada regulasi dan mekanisme. Kita ini negara hukum. Baru kita mau lapor ke pimpinan membahas tuntutan FUIB dan rekan ormas," katanya.

3 Dokumen Izin Dipenuhi W Super Club

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved