Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga BBM

26 Merek Motor Dilarang Pakai Pertalite dan Mobil yang Dibolehkan

Larangan ini nantinya akan tercantum dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga

Editor: Edi Sumardi
TOYOTA/AUTO 2000
Toyota Agya dan Calya, mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian ESDM berencana melarang kendaraan tertentu mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Larangan ini nantinya akan tercantum dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Rabu (29/5/2024), menyatakan bahwa kendaraan pribadi akan menjadi jenis kendaraan yang tidak diizinkan untuk mengisi Pertalite.

Kendati belum ada rincian lebih lanjut terkait kapasitas mesin kendaraan yang akan dilarang, namun Dadan menegaskan bahwa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.

Dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc dan juga motor di bawah 250 cc.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, Pertalite 1 Juni 2024 di Seluruh Indonesia

Jika melihat aturan di atas, berikut ini merek sepeda motor tak bisa pakai Pertalite:

Motor

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved