Polemik W Super Club Makassar
Pemkot Makassar Ungkap Perizinan W Super Club Milik Hotman Paris Diterbitkan Pemprov Sulsel
Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangi Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra.
Namun, hadirnya salah satu diskotik terbesar di Sulawesi Selatan itu menuai sorotan dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel.
Ketua BMI Zulkifli mengatakan, pihaknya mengaku khawatir jika diskotik tersebut tidak memiliki izin beroperasi.
“Kami selama ini selalu menyoroti kehadiran diskotik atau Tempat Hiburan Malam karena banyak yang tidak berizin kita temukan,” ungkap Zul, Rabu, (29/5).
“Nah dengan munculnya W Super Club ini tentu membuat kami kembali khawatir jangan sampai
diskotik yang beroperasi di CPI ini sama dengan THM THM lainnya, dimana mereka beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional THM dan ijin Minol.” jelasnya.
BMI mengatakan, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan harusnya lebih dulu melakukan verifikasi sebelum tempatnya beroperasi.
“Jujur ya kami sangat malu kinerja pihak propinsi ini yang mana mereka sepertinya tidak menjalankan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan ijin THM yang di ajukan pengusaha. Ini berdasarkan pengalaman sebelumnya.” tegasnya.
“Sehingga sangat banyak ijin itu langsung di keluarkan dari Jakarta tanpa ada koreksi dari pihak propinsi. Dan hal inilah yang menyebabkan sehingga banyak THM berdiri di tempat tempat yang tidak pantas,” ujarnya.
Zul lantas mengambil contoh soal THM Noyu di jalan Syarif Al kadri dan Eksodus di jalan Perintis Kemerdekaan dan beberapa THM lainnya yang tidak memiliki izin.
“Mereka ini sejak tahun 2022 kami sampaikan bahwa mereka tidak punya ijin THM dan masalah ini telah kami sampai kan kepada pihak Propinsi bahkan kepada gubernur Andi Sudirman yang konon kabarnya benci dengan musik tetapi fakta dia tidak menggubris kesalahan yang kami sampaikan kepadanya,” tuturnya.
“Jadi kita sangat menyayangkan karena pihak pemerintah Propinsi ini tidak pernah bertindak tegas kepada THM THM yang diduga tidak memiliki ijin sebagai diskotik olehnya itu kami tantang pemprov untuk memperlihatkan kepada kami secara transparan yang mana THM yang telah mengantongi ijin dan mana THM yang belum tetapi tetap beroperasional dan jika ada THM yang tidak memiliki ijin tetapi melakukan aktivitas maka kita minta pemerintah provinsi segera menutup THM tersebut,” tegasnya lagi.
Selain itu, BMI juga menyoroti lokasi W Super Club yang berdekatan dengan Masjid 99 Kubah di CPI.
“Apalagi lokasi W Super Club milik Hotman Paris berada di wilayah Masjid 99 Kubah. Apa itu tidak diverifikasi dulu dengan baik. Ini masjid loh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan dari pihak W Super Club Makassar. (*)
Kadis PTSP Makassar Minta Warga Laporkan Aktivitas THM Ilegal |
![]() |
---|
W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Penjelasan Kombes Mokhamad Ngajib Soal Operasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Demi Kamtibmas, Operasi THM Hotman Paris Dibekukan Sementara Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sosok Kombes Mokhamad Ngajib Akpol 1995 Tegas Tutup THM W Super Club Makassar Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.