Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Tegas Hukuman Berat Menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Jika Terbukti Bantu Caleg Gerindra

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Penulis: M Yaumil | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief dan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. 

Mantan Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa DKPP bersifat pasif.

DKPP menunggu laporan dari masyarakat sipil atau organisasi untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran kode etik.

Pelaporan pelanggaran kode etik diserahkan ke DKPP beserta buktinya.

Kemudian bukti itu dan laporan itu dianalisa.

Ketika dianggap memenuhi syarat maka yang bersangkutan bisa disidangkan.

“Laporan itu harus disertai bukti otentik, maka diserahkan ke DKPP, nanti DKPP yang melakukan sekiranya penilaian, apakah pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak,” jelas akademisi Unhas itu.

Iqbal Latief sendiri memang belum mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Bone yang viral.

Pihaknya belum bisa menduga jenis pelanggaran apa yang dilakukan.

Pasalnya belum ada bukti dan laporan yang masuk ke tim pemeriksa daerah DKPP Sulsel.

“Saya belum dengar. Saya belum dapat infonya,” kata Iqbal.

“Saya tidak bisa menduga karena saya belum dapatkan faktanya, kalau misalnya nanti dilaporkan sebagai dugaan kode etik maka tentu kita akan mencoba untuk menyikapinya,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku masih akan melihat duduk perkara atau kebenaran viralnya isi chat Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.

“Harus dilihat posisinya terlebih dulu,” kata Hasbullah, Selasa (28/5/2024).

Ia menambahkan, saat penetapan hasil Pemilu 2024, tak ada kandidat calon legislatif DPRD Sulsel keberatan dengan hasil tersebut.

“Sejauh yang kita tau tidak ada keberatan dan dirugikan pada proses penetapan kemarin terkait dengan hasil penetapan,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved